Indonesia Adalah Negara Hukum. Makna negara indonesia sebagai negara hukum dinamis esensinya adalah hukum nasional indonesia harus tampil akomodatif adaptif dan progresif. Di mana kedudukan hukum setiap warga negara dijamin sehingga bisa tercapainya keserasian keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan.
Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal uud 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara bahwa negara indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada norma norma hukum. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Negara indonesia adalah negara hukum demikian bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 nopember 2001.
Akomodatif artinya mampu menyerap menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen. Makna negara indonesia sebagai negara hukum dinamis esensinya adalah hukum nasional indonesia harus tampil akomodatif adaptif dan progresif.