Ikut Serta Dalam Usaha Pertahanan Dan Keamanan Negara. Amandemen uud 1945 pada pasal 30 ayat 1 hingga 5 serta pasal 27 ayat 3 2. Pada pasal 30 ayat 1 yang terdapat pada uud ini memberikan kewajiban pada masing masing warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Pada pasal 30 ayat 1 yang terdapat pada uud ini memberikan kewajiban pada masing masing warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Ayat 2 untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama rakyat sebagai kekuatan pendukung. Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30ayat 1 berbunyi tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara.
Dasar hukum usaha pertahanan dan keamanan negara usaha pertahanan dan keamanan negara menjadi salah satu wujud bukti kecintaan sebagai warga negara. Dan isi kedua pasal tersebut berarti bahwa kemampuan serta komitmen atau kesanggupan untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ayat 2. Berdasarkan hak dan kewajiban diaatas yang mana setiap warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya mepertahankan dan menjaga keamanan negara.