Hukuman Zina Ghairu Muhsan Adalah. Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama mayoritas ulama.
Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah ghairu muhsan didasarkan pada ayat al qur an yakni didera seratus kali. Muhsan adalah pelaku zina yang telah menikah atau pernah menikah sehingga hukumannya sangat berat yakni dengan dirajam ditanam dalam tanah lalu kemudian dilempari batu hingga wafat. Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq berakal merdeka dan sudah pernah bercampur dengan pernikahan yang sah.
Jika zina ghairu muhsan dihukum dengan cara dicambuk 100 kali dan diasingkan ke tempat yang jauh seukuran jarak yang bisa dibuat qoshor sholat maka pelaku zina muhsan harus dirajam sampai mati.
Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam yaitu pezina muhsan dan gairu muhsan. Lama hukuman pengasingan bagi pelaku zina ghair muhsan adalah. Al furqan 68 69 allah swt berfirman. Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.