Hukum Yang Ditetapkan Oleh Negara Negara Di Dalam Suatu Perjanjian. Hukum trakat secara umum terjadi jika adanya sebuah perjanjian dari beberapa pihak negara namun belum tentu negara saja dalam perjanjian tersebut bisa saja adanya dengan hubungan organisasi internasional karena juga termasuk. Dua hal paling penting dalam perjanjian adalah objek dan hakikat daripada perjanjian serta syarat syarat atau ketentuan yang disepakati.
Dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing masing pihak. Berdasarkan pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional perjanjian internasional merupakan sumber utama dari berbagai sumber hukum internasional lainnya. Hukum trakat secara umum terjadi jika adanya sebuah perjanjian dari beberapa pihak negara namun belum tentu negara saja dalam perjanjian tersebut bisa saja adanya dengan hubungan organisasi internasional karena juga termasuk.
Dalam hukum kuno mereka antara lain kitab perjanjian lama mengenal ketentuan mengenai perjanjian diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang dalam hukum perang masih dibedakan dalam hukum perang yahudi ini perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah ri dengan satu atau lebih negara organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah ri yang bersifat hukum publik. Hukum jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Hukum trakat secara umum terjadi jika adanya sebuah perjanjian dari beberapa pihak negara namun belum tentu negara saja dalam perjanjian tersebut bisa saja adanya dengan hubungan organisasi internasional karena juga termasuk. Di dalam proses perumusan suatu perjanjian internasional yang paling penting adalah adanya kesadaran masing masing pihak yang mengadakan perjanjian untuk mematuhi secara etis normatif.