Hukum Yang Berlaku Dalam Suatu Negara Disebut Hukum. Hukum obyektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum. Hukum subyektif yaitu hukum yang muncul dari hukum obyektif berlaku pada individu tertentu atau lebih.
Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif yang juga mengikat pihak yang memerintah. Hukum internasional yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional. Jadi jwabannya hukum nasional smoga membantu ya.
Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep.
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep. Hukum obyektif yaitu hukum yang ada di dalam suatu negara dan berlaku secara umum. Misalnya di indonesia persoalan perdata diatur dalam.