Hukum Taklifi Berkaitan Dengan Perbuatan Mukallaf Dari Segi. Golongan hanafiyah membagi hukum taklifi kepada tujuh bagian yaitu dengan membagi firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti kepada dua bagian yaitu fardhu dan ijab. Golongan hanafiyah membagi hukum taklifi kepada tujuh bagian yaitu dengan membagi firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti kepada dua bagian yaitu fardhu dan ijab.
Maka hukum taklifi sebagai khithab allah yang berisikan pembebanan yang menyatakan tentang suatu perbuatan yang di lakukan oleh manusia sehingga hal ini juga berupa informasi atas semua perintah dari allah. Mukallaf adalah seorang manusia yang memiliki akal serta faham akan خطاب الله yang mana ketentuan perbuatannya ditentukan syâri dari segi hukumnya filsafat dari hukum taklîf adalah bertujuan untuk mengeluarkan manusia dari dorongan hawa nafsu menuju pada kepatuhan terhadap allah swt demi kedamaian dan kebahagiaan di dunia. Hukum taklify tersebut dibagi menjadi lima macam yaitu.
Golongan hanafiyah membagi hukum taklifi kepada tujuh bagian yaitu dengan membagi firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti kepada dua bagian yaitu fardhu dan ijab.
Hukum taklify tersebut dibagi menjadi lima macam yaitu. Hukum taklifi adalah salah satu tuntunan dari allah yang berkaitan atas perintah dalam mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan hal yang baik dan buruk. Al ijab yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan dan tidak boleh dilarang ditinggalkan karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman. Hukum taklifi adalah tuntutan allah swt yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan hukum taklifi ialah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu perbuatan oleh mukallaf atau melarang mengerjakannya atau disuruh memilih antara melakukan atau meninggalkannya.