Hukum Seseorang Yang Melakukan Sujud Syukur Adalah. Dengan kata lain sujud syukur adalah sujud yang dilakukan seseorang sebagai tanda terima kasih kepada allah subhanahu wa ta ala ketika memperoleh kenikmatan dan hal yang menggembirakan. Sudah seharusnya kita syukuri.
Misalkan ketika seseorang mendapatkan nikmat atau baru saja mendapatkan kabar yang menggembirakan maka seketika itu juga ia melakukan sujud syukur tanpa menunda nundanya. Orang yang melakukan sujud syukur harus islam balligh serta berakal. Sujud yang dilakukan saat seseorang memperoleh kenikmatan dari allah subhanahu wa ta ala atau selamat dari suatu musibah.
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan secara spontan.
Dalil pensyari atan sujud syukur sujud syukur ini disyari atkan sebagaimana dalam pendapat imam asy syafi i imam ahmad ishaq abu tsaur ibnul mundzir abu yusuf fatwa dari muhammad bin al hasan asy syaibani dan pendapat sebagian ulama malikiyah 1 dalil disyari. Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat kegembiraan atau ketika selamat dari bencana. Baca juga hukum memperlama sujud terakhir dalam shalat. Sujud syukur adalah salah satu dari empat sujud yang disyariatkan yakni sujud di dalam sholat sujud sahwi sujud tilawah dan yang terakhir adalah sujud syukur.