Hukum Pengurusan Jenazah Adalah. Saya menulis tentang hukum syarat rukun dan cara melaksanakan shalat jenazah karena terinspirasi dari begitu seringnya saya mendengar kabar duka cita ditempat saya tinggal. Jika jenazah tersebut merupakan seorang istri maka apabila suami dan mahram masih ada yang lebih berhak memandikan adalah suami.
Mereka akan mendapatkan pahala bagi yang mempelajarinya dan tidak pula mendapatkan dosa bagi yang tidak mempelajari asalkan dalam daerah tersebut ada yang telah mengetahui cara melakukan pengurusan jenazah. Dan seorang muslim yang masih hidup mempunyai kewajiban untuk membantu keluarga duka dalam hal pengurusan jenazah mensucikan mengkafankan menshalatkan dan sampai proses penguburan jenazah selesai lebih afdhalnya jika. Karena rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya ini adalah pendapat jumhur ulama.
Yang dimaksud menguburkan ialah menyembunyikan mayat di dalam lubang tanah. Kain kafan harus dalam keadaan baik tidak boleh kelebihan tidak boleh dari bahan yang mewah dan mahal harganya. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan juga mengurus harta peninggalan orang tersebut. Jika tidak semuanya terkena dosa.