Hukum Mengurus Jenazah Adalah. Menyolatkan jenazah adalah anjuran rasulullah kepada kaum muslimin. Hal hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah adalahsebagai berikut.
Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang orang banyak. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan juga mengurus harta peninggalan orang tersebut.
Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah.
Jadi apabila tak seorang pun melaksanakan kewajiban mengurus jenazah hingga melakukan sholat jenazah maka seluruh muslim akan mendapatkan dosa. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat fardhu sunnah yaitu dalam hal diwajibkan menutupi aurat suci dari hadats besar kecil suci badan suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat. Maka dari itu hukum mempelajari pengurusan jenazah adalah sunnat. Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah artinya jika tidak ada yang menshalati jenazah yang masih hidup semuanya berdosa.