Hak Asasi Manusia Adalah Seperangkat Hak Yang Melekat. Hak asasi manusia ini memiliki sifat universal yang berarti tidak terpengaruh dalam status kewarganegaraan. Hak itu merupakan anugerah nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.
Hak asasi manusia hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Jika kita menelaah lebih jauh akan hak asasi manusia ternyata hak asasi manusia ini sangat berbeda dengan hak warga negara. Pengertian hak asasi manusia ham hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
Uu no 39 tahun 1999 tentang ham mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anuaerahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan.
Menurut undang undang nomor 39 tahun 1999 ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Jika kita menelaah lebih jauh akan hak asasi manusia ternyata hak asasi manusia ini sangat berbeda dengan hak warga negara. Dalam pasal 1 undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang ham disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan.