Fungsi Hukum Pada Dasarnya Adalah. Sebagai alat kritik fungsi kritis 6. Fungsi hukum sebagai a tool of social control b.
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia 2. Hukum pada dasarnya mempunyai fungsi sebagai perlindungan keadilan dan pembangunan. Dalam hal ini perlu diingat pula bahwa sebagai alat social control fungsi hukum pidana adalah subsidair 8 artinya hukum pidana hendaknya baru diadakan dipergunakan apabila usaha usaha lain kurang memadai.
Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Dapat dikatakan bahwa hukum pidana itu memberi aturan aturan untuk menaggulangi perbuatan jahat. Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia 2. Fungsi hukum sebagai a tool of social control b.