Deklarasi Djuanda Menyatakan Bahwa Indonesia Menganut Prinsip. Sehingga wilayah laut dan perairan diantara pulau yang ada di indonesia termasuk ke dalam wilayah ri dan bukan kawasan bebas negara. Jadi deklarasi djuanda menyetakan bahwa indonesia menganut prinsip prinsip negara kepulauan archipelagic state yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara sehingga laut laut antar pulau pun merupakan wilayah republik indonesia dan bukan kawasan bebas.
Dalam deklarasi ini indonesia menganut prinsip prinsip negara. Dengan adanya deklarasi djuanda ini menyatakan bahwa indonesia adalah negara kepulauan. Hal itulah yang pada akhirnya melandasi dibuatnya deklarasi djuanda sehingga menyatakan bahwa indonesia adalah negara kepulauan yang artinya indonesia menganut prinsip negara kepulauan atau archipelago state.
Dengan kata lain wilayah laut dan perairan antar pulau yang ada di indonesia juga termasuk dalam wilayah republik indonesia dan bukan merupakan kawasan bebas negara.
Deklarasi djuanda menyatakan bahwa indonesia menganut prinsip prinsip negara kepulauan archipelagic state yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara sehingga laut laut antarpulau pun merupakan wilayah republik indonesia dan bukan kawasan bebas. Hal itulah yang pada akhirnya melandasi dibuatnya deklarasi djuanda sehingga menyatakan bahwa indonesia adalah negara kepulauan yang artinya indonesia menganut prinsip negara kepulauan atau archipelago state. Deklarasi djuanda menyatakan bahwa indonesia menganut prinsip prinsip negara kepulauan archipelagic state yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara sehingga laut laut antarpulau pun merupakan wilayah republik indonesia dan bukan kawasan bebas. Dengan kata lain wilayah laut dan perairan antar pulau yang ada di indonesia juga termasuk dalam wilayah republik indonesia dan bukan merupakan kawasan bebas negara.