Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Presiden Adalah. Sistem pemerintahan merupakan suatu sistem sebagai alat untuk mengatur jalannya pemerintahan sesuai pada kondisi. Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Sistem pemerintahan presidensial menyampaikan bahwa kejelasan masa jabatan presiden serta wakil presiden semuanya sudah diatur di dalam konstitusi yaitu uud 1945. Semua tugas dan kewenangan presiden diatur dalam uud 1945 tanpa harus melibatkan pertimbangan dan persetujuan dpr sehingga terkadang kekuasaan atau wewenang presiden bisa disalahgunakan. Untuk disebut sebagai sistem presidensial bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu.
Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden.
Dimana masa jabatan presiden telah ditetapkan dengan jelas dalam pasal 7 yang berbunyi presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya bisa. Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden. Untuk disebut sebagai sistem presidensial bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu. Hal ini dapat menyebabkan kurang jelasnya sistem pertanggungjawaban presiden karena tidak ada yang membawahi eksekutif.