Berdasarkan Makna Isi Undang Undang No 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman Dilakukan Oleh Ma Yang Meliputi Lingkungan Badan Peradilan. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dilakukan oleh ma yang meliputi lingkungan badan peradilan 20458075. Berdasarkan makna isi undang undang no 4 tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh ma yang mencakup lingkungan tubuh peradilan.
Berdasarkan makna si undang undang nomor 4 tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mk yang meliputi lingkungan badan peradilan 8820356. Bahwa kekuasaan kehakiman menurut undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya dan oleh sebuah mahkamah konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan makna isi undang undang no 4 tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh ma yang meliputi lingkungan badan peradilan.
48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman uu ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya uu no.
Tata perjuangan negara 18. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dilakukan oleh ma yang meliputi lingkungan badan peradilan 20458075. Bahwa kekuasaan kehakiman menurut undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya dan oleh sebuah mahkamah konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukum adalah.