Batas Aurat Perempuan Adalah Seluruh Anggota Tubuh Kecuali. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Dalam madzhab maliki membagi aurat wanita ketika shalat menjadi 2 dua yaitu mugholladzoh berat dan mukhaffafah ringan dan masing masing memiliki hukum tersendiri.
Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria yaitu antara pusar dan lutut fathul qorib 1. Para ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh perempuan adalah aurat yang harus di tutup kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para ulama tentang kewajiban menutupnya. Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya.
Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya.
Para ahli hukum islam berbeda pendapat dalam menentukan batas batas aurat itu sendiri baik aurat laki laki maupun perempuan. Para ahli hukum islam berbeda pendapat dalam menentukan batas batas aurat itu sendiri baik aurat laki laki maupun perempuan. Yang jadi masalah apakah muka wanita adalah aurat. Aurat merupakan bagian tersembunyi dari anggota tubuh seseorang yang tertutup.