Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara Yang Diwujudkan Dalam Aspek Hukum Yaitu 2 Poin. Berbagai aspek persamaan kedudukan setiap warga negara. Ini berarti bahwa semua warga negara baik pejabat maupun bukan pejabat baik kaya atau pun miskin harus mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum.
Memiliki hak yang sama untuk didampingi pembela dan pemeriksaan di pengadilan. Tertuang dalam uud 1945 pasal 27 ayat 2 pasal 28c ayat 1 pasal 28d ayat 2 pasal 28h ayat 4. Kedudukan warga negara dan pewarganagaraan di indonesia.
Terjawab aspek persamaan kedudukan warga negara yang diwujudkan dalam aspek hukum yaitu 1 lihat.
Memiliki hak yang sama untuk didampingi pembela dan pemeriksaan di pengadilan. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga disertai substansi dan syarat syarat permohonan. Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan. Tercermin dalam uud 1945 pasal 28e ayat 3 pasal 28g.