Anggota Bpk Dipilih Oleh. Anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden. Anggota bpk adalah pejabat negara pada bpk yang dipilih oleh dpr dan.
Anggota bpk dipilih oleh dpr dengan tetap mempertimbangkan dpd dan kemudian diresmikan oleh presiden. Anggota bpk dipilih oleh dpr dengan memperhatikan pertimbangan dpd dan diresmikan oleh presiden. Dasar hukum bpk badan pemeriksa keuangan adanya bpk pertama ditetapkan oleh undang undang dasar 1945.
Dalam pembentukannya lembaga ini memiliki sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk memiliki tugas dan wewenang badan pemeriksa keuangan yang seperti pada uraian di bawah ini.
Anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden. Anggota bpk dipilih oleh dpr dengan pertimbangan dpd serta diresmikan oleh presiden. Anggota badan pemeriksa keuangan bpk dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden. Sebelum memegang jabatan sebagai anggota bpk setiap anggota wajib mengucapkan janji atau sumpah menurut agamanya dipimpin oleh ketua mahkamah agung.